Kami hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengobati berbagai masalah anda

KAMI PEDULI
DENGAN
HIDUP ANDA
Lembaga kesejahteraan sosial morobayat (lekas-obat) merupakan jawaban yang ditunggu-tunggu masyarakat luas. Tingginya berbagai persoalan sosial di tengah-tengah masyarakat maka kami hadir untuk mengobati masalah-masalah tersebut. Dengan mengusung motto “kami peduli kehidupan anda” maka berbagai kegiatan pun sudah kami luncurkan ke tengah kehidupan masyarakat. Dengan berpegang teguh pada sabda Nabi Muhamad SAW, “sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutn) ikhtiar untuk membantu orang-orang yang dililit kesusahan insya Allah selalu kami lakukan semaksimal mungkin tanpa berharap imbal jasa.
VISI
Mewujudkan Lembaga Kesejahteraan Sosial yang profesional yang mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat berdasar rasa persaudaraan dan kesetiakawanan sosial
MISI
Mengajak, mendukung dan membangun rasa kesetiakawanan sosial di tengah-tengah kehidupan masyarakat berbasis kearifan lokal, kelompok-kelompok usaha ekonomi serta kegiatan lain yang bernilai positif .
Bekerja sama dengan institusi-institusi pemerintah dan non pemerintah untuk membantu terlaksananya:
Pengentasan kemiskinan di tingkat desa lewat pelatihan keterampilan berwirausaha bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (masyarakat miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas).
Mengurangi kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, perjudian dan atau perbuatan negatif lainnya melalui keterlibatan aktif kemasyarakatan yang berbasis kegiatan kearifan lokal (momosad), kegiatan usaha ekonomi maupun lewat pelatihan keterampilan hidup.
LANDASAN HUKUM
- Akta notaris Nasrun Koto, SH, MH Nomor 07 tanggal 8 Agustus 2018
- SK Menkumham RI Nomor C- 145.HT 0301 – Thn 2002 tanggal 28 Oktober 2002
- Tanda daftar dari Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor D.01/Dinsos/Dayasos/197/VIII/ 2018 tanggal 2 Agustus 2018
- Lembaga Kesejahteraan Sosial Morobayat sudah mendapat akreditasi dari Kementerian Sosial dengan nomor 587.SA-LKS.C/2019